Tanjungpinang, (MK) – Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Deny Yusyulian menyampaikan, ada sebanyak 10 perusahaan di Kota Tanjungpinang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“10 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran ini akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diproses. Tetapi sebelum dilimpahkan ke Kejati, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang sudah memangil serta melalui tahapan pembinaan dan itu telah kita lakukan sampai batas akhir April 2015,” kata Deny di kantor Kejati Kepri, Rabu (22/4).
Selanjutnya, kata Deny, apabila 10 perusahaan tersebut tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu April 2015, maka awal Mei akan dilimpakan atau dieksekusi via Kejati Kepri.
“Karena 10 perusahaan tersebut sudah lebih dari 3 bulan menunggak pembayaran dan ini baru tahapan awal. Sebenarnya, total yang menunggak ada sekitar 469 perusahaan dengan jumlah tunggakan sebesar Rp7,2 miliar. Tunggakan pembayaran tersebut, berdasarkan laporan karyawan mereka sendiri yang melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja tersebut gajinya dipotong perusahaan setiap bulan,” papar Deny.
Ia menambahkan, persentase semua tunggakan untuk di wilayah cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, seperti Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Anambas, Lingga dan Natuna ada sekitar 80 persen.
“Paling banyak yang menunggak yaitu Kota Tanjungpinang sekitar 50 persen dan diluar Tanjungpinang sekitar 30 persen dan semua itu peserta sektor formal,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, target BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015 ini wajib melindungi sekitar 29.892 pekerja baru dan saat ini terbantu dengan pelayanan di Ptsp kota yang sudah mewajibkan pemberi kerja ikut BPJS Ketenagakerjaan saat mengurus perizinan.
“Sementara, yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan disektor formal wilayah Kota Tanjungpinang saat ini ada sekitar 1.487 tenaga kerja dan informal 31.467 tenaga kerja. Disini masih ada peluang, karena jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang berdasarkan survey angkatan kerja tahun 2013 ada sebanyak 121.000 tenaga kerja,” katanya.
Menurut Deny, dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, maka proses pengontrolan ke perusahaan – perusahaan yang tergolong “bandel” dan “nakal” dapat lebih maksimal melakukan pembayaran tepat waktu.
“Jadi, nakal di sini dalam hal bahwa perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta. Serta yang tidak taat membayar jadi rutin membayar,” ucaonya. (AFRIZAL)