14.877 PNS Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

by -276 views
by
Ikung Kepala Bidang BPJS Ketetnagakerjaan Tanjungpinang
Ikung Kepala Bidang BPJS Ketetnagakerjaan Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan menyampaikan, jumlah data sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 14.877 pegawai yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang pada 1 Juli 2015 mendatang. Jumlah itu selain PNS Kabupaten Lingga.

“14.877 PNS yang telah kita data tersebut, yaitu kantor Pemrov Kepri, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Anambas dan Natuna. Sedangkan untuk Kabupaten Lingga datanya belum ada,” kata Kurniawan, Jumat (5/6).

Ikung sapaan akrab Kurniawan ini juga mengatakan, jumlah PNS yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Tanjungpinang sebanyak 3.879 orang PNS. Kabupaten Bintan sekitar 3.587 PNS, Kabupaten Natuna 3.055 PNS dan Kabuapten Anambas sebanyak 1.982 PNS.

“Namun untuk Kabupaten Lingga saya belum dapat datanya. Sementara kabupaten lain masih kita tunggu pada 1 Juli 2015 mendatang untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan wilayah Tanjungpinang,” kata Ikung.

Ia mengutarakan, kepersertaan bagi seluruh PNS wajib terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang. Kewajiban ini sesuai Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/ POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015 mendatang. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.