17 November, 33 Desa di Natuna Akan Laksanakan Pilkades Serentak

by -276 views
Plang Kantor DPMD Kabupaten Natuna
Plang Kantor DPMD Kabupaten Natuna

Natuna, (MetroKepri) – Keputusan Bupati Natuna No 295 tahun 2019 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Natuna, ada 32 desa yang dijadwalkan untuk melakukan tahapan pelaksanaan Pilkades.

Akan tetapi, setelah dilakukan revisi, pastinya ada 33 desa yang akan melakukan Pilkades secara serentak pada 17 November 2019 mendatang.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Mohd Fadhly mengatakan revisi keputusan bupati ini terjadi karena berdasarkan efektifitas dan efisiensi.

“Masa jabatan Kades Desa Teluk labuh akan berakhir pada 16 Janurai 2020. Pilkades serentak dilaksanakan 17 November 2019, rentang waktunya 72 hari. Jadi Desa Teluk Labuh sesuai kriteria. Beda dengan Desa Tanjung Kumbik Utara, masa jabatan Kadesnya habis Februari tahun 2020, rentang waktunya lebih dari 72 hari, sehingga Desa Tanjung Kumbik Utara tidak ikut dalam Pilkades serentak,” papar Mohd Fadhly saat dijumpai di ruang kerjanya di Gedung C Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Rabu 31 Juli 2019.

Sementara itu, apabila ada indikasi calon Kades bermain politik uang di tiap – tiap desa, Fadhly mengaku sudah ada dibentuk panitia pengawas (Panwas) yang berjumlah lima orang. Mereka berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang mengawasi Pilkades.

Masih kata dia, Panwas ini hanya menangani sengketa bersifat administratif. Tapi kalau terkait politik uang, laporan masyarakat lengkap dengan bukti-buktinya, Panwas akan melaporkannnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan menjadi kasus pidana.

“Pilkades ini hampir mirip dengan Pilkada, melakukan kampanye hitam dengan menjelek-jelekkan calon kades yang lain dan merusak alat peraga tidak diperbolehkan. Ada sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, bahkan sampai kepada pidana,” ujarnya.

Secara bertingkat, mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten akan dibentuk panitia pemilih (panlih) yang berfungsi sebagai pengawasan juga. Nanti dimonitor, dari 33 desa harus tertib sesuai dengan jadwal dan serentak. Mulai dari pendaftaran sampai pencoblosan.

Fadhly juga mengutarakan, peran dari DPMPD dalam Pilkades ini adalah sebagai bagian dari panlih yang di ketua oleh Sekda Natuna untuk memantau proses tahapan – tahapan, membuat regulasi dan fasilitasi. Saat ini merupakan gelombang kedua dari Pilkades serentak di 33 desa, gelombang pertama 29 desa, sisanya di gelombang ketiga tahun 2021.

Untuk syarat bakal calon kepala desa (kades), Fadhly mengatakan sudah tertulis dalam Perbup No 42 Pasal 15 Tahun 2016. Ketentuan baru dalam UU Permendagri – Perda – Perbup tentang Pilkades yakni, TNI/ Polri mempunyai hak memilih dalam pilkades dan calon kepala desa melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan.

33 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak yakni Desa Batu Gajah, Desa Cemaga, Desa Cemaga Selatan, Desa Cemaga Utara, Desa Binjai, Desa Selaut, Desa Sedanau Timur, Desa Gunung Putri, Desa Batubi Jaya, Desa Sedarat Baru, Desa Gunung Jambat, Desa Batu Berian, Desa Air Nusa, Desa Tanjung Batang, Desa Serantas, Desa Sabang Mawang, Desa Sededap, Desa Sabang Mawang Barat, Desa Pulau Panjang, Desa Kelarik Utara, Desa Kelarik Air Mali, Desa Kelarik Barat, Desa Teluk Buton, Desa Pulau Tiga, Desa Sebadai Hulu, Desa Pengadah, Desa Kelanga, Desa Air Lengit, Desa Tanjung Pala, Desa Air Payang, Desa Tanjung, Desa Tapau dan Desa Teluk Labuh. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.