Tanjungpinang, (MetroKepri) – 3 orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (29/08/2020) di jalan RE Martadinata Km 6, Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan penabgkapan tersebut, Rabu (02/09/2020) saat dihubungi awak media ini.
“Pelaku sudah kita amankan. Ada 3 orang inisial SA, AS dan KM saat melakukan pesta sabu,” ujarnya.
“SA dan AS merupakan jaringan pengedar narkoba di Tanjungpinang,” tambah Ronny.
Ronny menjelaskan, dari penangkapan tersebut diamanakan 19 paket narkoba berbentuk kristal bening (Sabu) beserta alat bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 35,62 gram,” terangnya.
Sementara itu, hasil penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga melakukan pesata sabu di lokasi batu 6, Tanjungpinang. (*)
Penulis: Novendra