405 ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Dideportasi

by -281 views
by
Para ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ketika Hendak Diberangkatkan. Foto Dispenal Lantamal IV
Para ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ketika Hendak Diberangkatkan. Foto Dispenal Lantamal IV
Para ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ketika Hendak Diberangkatkan. Foto Dispenal Lantamal IV
Para ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ketika Hendak Diberangkatkan. Foto Dispenal Lantamal IV

Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 405 orang anak buah kapal (ABK) pelaku illegal fishing asal Vietnam dideportasi dari dua tempat yakni Natuna dan Tarempa akan direncanakan tiba di Batam pada Kamis (8/6/2017).

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno menyampaikan 405 orang tahanan illegal fishing Non Justisia asal Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI AL dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.‎

“Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya yang melalui Batam,” ucap Danlantamal IV melalui press rilis Dispenal Lantamal IV.

Danlantamal IV mengutarakan, para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan ABK ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia.

Dari 405 orang tersebut, kata Danlantamal IV, 213 orang merupakan ABK asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna dan berada di Makolanal Ranai. Sedangkan 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP Satker Natuna, dan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.

“Para ABK yang di deportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia,” papar Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno.

Dia mengemukakan, para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP, Orca 1, Orca 2, dan Hiu Macan Tutul – 2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam.

Direncanakan, Pemerintah Indonesia akan memulangkan ke 405 ABK illegal fishing asal Vietnam tersebut melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan pelabuhan perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju negara asal mereka yakni Vietnam.

Sebelum diberangkatkan, seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa. Hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku.

Proses deportasi ABK kapal pelaku illegal fishing semuanya WNA asal Vietnam dibawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Kelas III Tarempa beserta personil TNI Angkatan Laut menuju Batam, selanjutnya akan dideportasi menuju negara asal Vietnam. Direncanakan rombongan ABK asal Vietnam akan tiba di Batam pagi ini. (Red/ Dispen Lantamal IV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.