Ada Pria Lain, Saksi Putusin Terdakwa Arif

by -185 views
by
Korban pencurian, Ika saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Korban pencurian, Ika saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Gara – gara ada pria lain, saksi Ika tega memutuskan hubungan asmaranya dengan terdakwa Arif. Hal itu juga terungkap dalam sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Eryusman SH, saksi Ika mengaku hubungan asmaranya dengan terdakwa Arif tidak bisa dilanjutkan lagi.

“Terdakwa berperilaku kasar dengan saya, maka hubungan kami tidak bisa dilanjutkan sehingga terdakwa cemburu ada laki – laki yang dekat dengan saya,” ucap saksi Ika.

Ika mengatakan, saat itu ia sedang berada di kedai bersama teman dan anaknya. Tiba – tiba terdakwa datang dan lansung memukul serta membawa tas miliknya.

“Didalam tas itu ada uang saya senilai Rp1.350.000, anak saya juga dibawa oleh terdakwa,” katanya.

Setelah kejadian itu, ia meminta terdakwa untuk mengembalikan anaknya melalui pesan singkat telepon seluler. Waktu itu, saksi juga berusaha mencari anaknya.

“Dua atau tiga jam kemudian, anak dan tas saya dikembalikannya. Namun, yang membuat saya marah itu anak saya diurunkan terdakwa di tepi jalan diatas Perumahan Pondok Kelapa. Sebelum anak saya dikembalikan, saya sudah melapor ke polisi,” ujar saksi Ika.

Selain itu, saksi Ika juga bersikeras tidak ingin berdamai dengan terdakwa Arif. Akan tetapi, saksi ingin membuat perjanjian dengan terdakwa.

“Saya lihat dulu dalam satu bulan ini, dan saya juga mau buat perjanjian agar sama – sama tidak saling mengganggu,” ucapnya.
Keterangan saksi itu juga, terdakwa Arif membantah atas pangakuan saksi yang menyebutkan ketika tiba di toko tersebut langsung memukul saksi.

“Saat itu, saya melihat Ika bersama seorang laki – laki. Saya menjambak rambutnya untuk mengajak dia (Ika) pulang. Sedangkan, uang yang ada di tas Ika itu, saya hanya mengambil senilai Rp300 ribu, dan itu juga saya memberitahu Ika melalui SMS,” ucap terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH untuk menghadirkan saksi lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.