Tanjungpinang, (MK) – Putranto alias Aheng (37) terdakwa atas kasus memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, mengaku telah dua kali menjalani rehabilitasi pada tahun 2010 lalu.
“Sebelumnya saya pernah direhab di Lido Bogor dan di Makasar,” ucap terdakwa Aheng dalam sidang yang dipimpin Bambang Trikoro SH dan diampingi Hakim Anggota Eryusman SH serta Zul Fadli SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/6).
Meski direhabilitasi, terdakwa Aheng mengaku belum tuntas dan masih menggunakan sabu tersebut. “Saya gunakan sabu itu ketika lagi stress dan suntuk,” katanya.
Sebelum ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 4 April 2015 lalu, dia telah menggunakan sabu tersebut di Batam.
“Saya dari batam sekitar pukul 17.30 WIB. Sampai di pelabuhan Tanjungpinang ada razia. Saat itu saya sudah pakai sabu,” ujar Aheng.
Ia mengatakan, barang bukti dua paket sabu yang diamankan itu untuk 8 kali pakai. “Rehabiltasi saya belum tuntas, saya maunya direhab lagi,” ucapnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)