Anggota Dewan Nyabu Dihukum Enam Bulan Rehabilitasi

by -369 views
by
Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana saat menuju ruang sidang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Arif Jumana terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama dua stafnya yakni terdakwa Sherly dan Suryati dihukum selama enam bulan rehabilitasi di Loka BNN Kota Batam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/3).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH dan didampingi Hakim Anggota Fathul Mujib SH serta Hakim Anggota Eryusman SH secara terpisah tersebut, ketiga terdakwa terbukti bersalah menggunakan sabu – sabu.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan sabu – sabu lebih dari satu kali bersama terdakwa Arif Jumana dan terdakwa Suryati,” ucap majelis hakim.

Selain itu, terdakwa juga tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan sabu – sabu tersebut. Karena, sabu – sabu itu hanya dipergunakan oleh pihak medis.

“Dari hasil tes urine, ketiga terdakwa positif menggunakan sabu. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 tentang uu narkotika,” ujar majelis.

Atas perbuatannya, terdakwa Sherly, terdakwa Arif Jumana dan terdakwa Suryati dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Kami memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan rehabilitasi selama enam bulan di Loka BNN Batam. Sedangkan, barang bukti satu buah bong, dua buah pipet, dan lima mancis, serta satu mangkok yang dijadikan terdakwa sebagai alat untuk menggunakan sabu – sabu disita dan dimusnahkan,” ucap majelis.

Sementara, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan selama empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 10 bulan rehabilitasi.

Terpisah, terdakwa Arif Jumana mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Terima,” ucap Arif singkat saat ditanya media ini diluar sidang. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.