Bawa Sabu 3 Gram, AP Diciduk Polisi di Senggarang

by -180 views
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satres Narkoba Polres Bintan kembali menciduk satu orang memiliki narkoba jenis sabu di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju kepada sejumlah awak media, Rabu (01/07/2020) di halaman Mako Polres Tanjungpinang.

“Benar, kita kemaren telah menangkap pelaku AP di Senggarang karena memiliki narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, pelaku AP merupakan warga Toapa Bintan yang ditangkap atas dugaan kepemilikan (Bandar) narkoba jenis sabu.

“Menurut pengakuan AP, dia mendapatkan barang haram tersebut dari Mr X dengan cara dicampak di suatu tempat dan barang tersebut untuk dipakai sendiri,” terangnya.

“Barang bukti sabu yang kita dapatkan sebanyak 3 gram dari tangan AP,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya Ronny juga mengatakan bahwa di hari yang sama juga ada penangkapan Narkoba jenis sabu.

“Yang tangkap dari Dit Narkoba Polda Kepri. Bukan kita ya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.