Bawa Sabu,Tukang Ojek Divonis 4 Tahun Penjara

by -240 views
by
Terdakwa Apeng saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Apeng saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang tukang ojek pembawa sabu, Revando Lubis divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadlian Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10).

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, tukang ojek di Tanjungpinang ini juga diganjar denda sebesar Rp800 juta.

“Apabila denda Rp800 juta itu tidak dibayar, terdakwa Revando dapat menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH yang didampingi Hakim Anggota Windi Ratna Sari SH dan Hakim Anggota Afrizal SH dalam sidang.

Dalam putusannya, terdakwa Revando terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang narkotika. Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Revando selama lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, tukang ojek yang mengalami struk pada kakinya ini, mengaku menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.