Bawaslu: Dewan Ikut Calon Segera Serahkan SK Pemberhentian

by -132 views
by
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan saat menyampaikan materi sosialisasi Bawaslu. Foto ALPIAN TANJUNG
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan saat menyampaikan materi sosialisasi Bawaslu. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota dewan yang ikut calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, agar menyerahkan SK pemberhentiannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bagi calon yang belum menyerahkan, agar segera menyerahkan SK pemberhentian itu paling lambat pada 22 Oktober 2015,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan kepada media ini Selasa (20/10).

Penyerahan SK tersebut, kata dia, sebagai pemenuhan syarat calon yang ikut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Kami juga minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melaksanakan Pilkada untuk antisipatif dan tegas apabila hingga batas waktu tersebut, SK pemberhentian belum juga diterima,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Wandra Fadilah belum membalas pesan singkat yang dilayangkan media ini melalui telepon selulernya. Sehingga, siapa saja calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Bintan yang belum menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS atau anggota dewan, hingga berita ini diposting belum diketahui. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.