Bawaslu Kepri Rekrut 4.054 PTPS, Ini Sayarat dan Ketentuannya

by -221 views
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 tinggal 69 hari lagi, ini bermakna bahwa pesta demokrasi untuk menyalurkan kedauatan rakyat tinggal hitungan hari.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri merekrut sebanyak 4.054 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap kabupaten/kota yang ada di Kepri.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Sjahri Papene kepada awak media ini, Rabu (30/09/2020) lewat ponselnya.

“Ya benar,” tulisnya lewat WhatsApp ke awak media ini.

“Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lingkungannya masing-masing,” tambah Papene.

Sebanyak 4.054 (empat ribu lima puluh empat) orang akan direkrut menjadi PTPS, yang sebarannya meliputi:
Kota Batam
: 2175 Orang, Tanjungpinang
: 443 Orang, Kepuluan Anambas : 119 Orang, Natuna
: 170 Orang, Lingga
: 242 Orang, Bintan
: 351 Orang dan Karimun
: 554 Orang.

Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) akan berlangsung mulai tanggal 3 s.d 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Sementara itu, untuk informasi selanjutnya bagi yang ingin mendaftar, datang ke kecamatan tempat tinggal masing-masing di kantor Sekretariat Panwascam. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.