Bawaslu Tanjungpinang Rekomendasikan Sejumlah TPS Lakukan PSU

by -392 views
Ilustrasi Pemungutan Suara disalah Satu TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Foto Alpian Tanjung
Ilustrasi Pemungutan Suara disalah Satu TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Foto Alpian Tanjung

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) terhadap sejumlah tempat pemilihan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang.

Dari data yang diterima media ini, terdapat delapan TPS yang direkomendasikan untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

”Potensi 8 TPS yang melakukan PSU berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dilokasi 4 kecamatan di Kota Tanjungpinang,” papar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Jumat (16/2/2024).

Pihaknya menginstruksikan 4 Kecamatan di Kota Tanjungpinang untuk melengkapi LHP (Laporan Hasil
Pengawasan) sekaligus bukti- bukti kejadian berupa poto/dokumentasi.

Kemudian merekomendasikan PPK Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

”Tadi malam, kami Bawaslu Tanjungpinang juga langsung memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU,” ujarnya.

Adapun 8 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang tersebut yaitu :

1. TPS 092
Lokasi : Balai Pertemuan Serbaguna RT 4 RW 13 Kel Batu IX Kecamatan : Batu IX
Kejadian penyebab Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar Kabupaten/Kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK.

2. TPS 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo Perumahan Kecamatan batu IX.
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 hak surat suara.

3. TPS 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11 Kel /Kec : Pinang Kencana
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang
digunakan disemua tingkatan ( Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi dan Kota)

4. TPS 065
Lokasi : Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8
Kelurahan /Kecamatan : Pinang Kencana.
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan
menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK.

5. Kecamatan Tanjungpinang Kota
A. TPS 006
Lokasi : Lorong Gambir belakang vihara
Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 260
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 77.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak
suara saat pemungutan Suara.

B. TPS no : 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( kedai kopi sari ) Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 134
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 38.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara.

6. Kec Tanjungpinang Barat
A. TPS 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim Keluarahan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih : 260
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yg mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.

B. TPS 009
Lokasi : Gang. Kelinci
Kelurahan : Bukit Cermin
Jumlah pemilih : 259
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.

Hingga kabar ini diposting, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini melalui pesan whatsapp telepon selulernya. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.