Besok, Penetapan UMK Tanjungpinang Akan Diedarkan ke Seluruh Perusahaan

by -479 views
by
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri

Tanjungpinang, (MK) – Pasca penetapan upah minimun kota (UMK) Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang akan mengedarkan penetapan UMK tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang pada Selasa (28/11/2017) besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan besaran UMK Tanjungpinang sudah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yakni sebesar Rp2.565.187.

“Kemarin sudah disetujui dan ditanda tangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada Jumat (24/11/2017) lalu dan sudah kami terima keputusan UMK Tanjungpinang tersebut,” papar Marzul kepada sejumlah awak media di depan Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).

Masih kata Marzul, hari ini pihaknya juga sudah menandatangani UMK Tanjungpinang yang sudah ditetapkan tersebut.

“Tadi saya juga sudah menandatangani UMK itu dan besok akan kami edarkan ke para pengusaha di Tanjungpinang,” ujarnya.

Karena, sambungnya, Januari 2018 mendatang UMK yang diedarkan mulai berlaku. Artinya, pengusaha di Tanjungpinang harus memberikan gaji karyawannya sesuai dengan UMK tersebut.

“Nantinya, kita akan tetap memantau terhadap pengusaha – pengusaha yang ada di Tanjungpinang terkait UMK tersebut sudah dilaksanakan apa belum,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.