BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Senilai Rp101 Juta

by -286 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp101,748.000 juta kepada Herlina selaku ahli waris dari almarhum Baharuddin.

Almarhum Baharuddin merupakan tenaga kerja di PT EFRA galangan kapal di Kampung Bugis Tanjungpinang. Ia meninggal karena kecelakaan kerja pada 10 Juni 2015 lalu.

Penyerahan santunan JKK tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan disaksikan Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang, Surjadi serta Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Deny Yusyulian, dan didampingi oleh Direktur PT EFRA, Amran di lokasi perusahaan galangan kapal PT EFRA Tanjungpinang.

“Santunan yang kita berikan ini merupakan hak setiap peserta yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum adalah peserta kita yang mengalami kecelakaaan kerja pada minggu lalu,” kata Deny, Jumat (19/6).

Korban meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja dilokasi kerjanya. Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat dan meninggal di Puskesmas.

“Tapi apapun namanya, kalau para pekerja mengalami kecelakaan kerja selama bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin dan memberikan santunanya,” ujar Deny.

Bahkan, kata Deny, selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kemataian, jaminan hari tua, pada juli 2015 mendatang ada tambahan pogram yaitu pogram jaminan pensiun.

“Jadi pekerja di PT EFRA yang jumlah pekerjanya sekitar 81 orang, nantinya kita ada pogram tambahan yaitu pogram pensiun dan semua pekerja bisa daftarkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny.

Terpisah, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, santunan jaminan kecelakaan kerja kepada isteri ahli waris almarhum (Baharuddin) yang bekerja di PT EFRA, tetap bersabar dan ini merupakan kehendak Allah SWT.

“Tapi untuk keselamatan kerja itu sangat penting dan jangan dianggap remeh, karena dalam bekerja resikonya sangat tinggi dan jangan menyepelekan sesuatu didalam bekerja,” kata Lis.

Lis meminta para pekerja PT EFRA, supaya menyampaikan unek – uneknya kalau ada permasalahan.

“Kalau dipersulit didalam bekerja, maka kasih tahu kepada dinas tenagakerja dan kalau tidak bisa, langsung sampaikan ke saya. Tapi ini untuk masalah kerja,” ucap Lis.

Ia mengatakan, kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, atas Pemerintah Kota Tanjungpinang, ia mengucapkan sangat berterimakasih, karena telah membantu dan menjamin para pekerja.

“Untuk keluarga almarhum yang ditinggal yang menerima bantuan, bisa meringan bebannya. Dan saya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena peserta dari BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang didapat,” ujar Lis.

Sementara, Herlina (40 tahun) ahli waris almarhum Baharuddin (42 tahun) belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan masih berduka.

“Saya mohon maaf belum bisa berbicara banyak, karena masih mengingat almarhum suami saya,” katanya sambil mengeluarkan air mata.

Selain itu, Direktur PT EFRA, Amran mengatakan, indikasi kematian karyawannya murni saat bekerja yang disebabkan gas beracun. Saat itu, almarhum bekerja didalam tangki tongkang.

“Tapi yang jelas pihak keluarga, sudah merelakan dan mengihklaskan karena sewaktu kami minta otopsi, keluarga tidak mau dan sudah mengiklaskan,” ucapnya. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.