BPN Ajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2016

by -460 views
by
Para peserta yang hadir pada sosialisasi BPN. Foto NOVENDRA
Para peserta yang hadir pada sosialisasi BPN. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki atau menguasai hak atas tanah dan masih berstatus alashak, mendapat kabar gembira dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, pada tahun 2016 mendatang, BPN Tanjungpinang mengajukan surat tanah masyarakat yang masih berbentuk alashak akan dapat meningkatkan status tanahnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dipungut biaya.

“Pada tahun 2014 lalu, BPN Kota Tanjungpinang sudah mengajukan Prona untuk masyarakat yang memiliki alashak atas tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Namun, hal itu belum dapat dikabulkan. Tetapi, masyarakat jangan berkecil hati dulu, karena di tahun 2015 ini BPN kembali mengajukan Prona atau biasa disebut ‘Pemutihan’ agar dapat disetujui oleh pusat pada tahun 2016 mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Asnen Novizar kepada MetroKepri.com usai acara sosialisasi Peraturan Pertahanan di Kantor Badan Perpustakaan, Museum dan Arsip Kota Tanjungpinang, Senin (09/11).

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sudah menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki sebidang tanah dengan surat alashak, pada tahun 2014 lalu sudah dapat mengurus surat alashak yang baru.

“2014 lalu sudah kita laksanakan pemutihan. Bagi yang masih memiliki surat alashak yang keluaran lama dapat memperbaharuinya segera dengan cara melaporkan langsung ke Kantor Kelurahan dimana letak objek tanahnya,” imbuhnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.