Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang tidak berwenang menyelesaikan permasalahan pemadaman listrik secara bergilir yang dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang.
“Karena, persoalan pemadaman listrik bergilir itu melebihi satu orang dan menyangkut masyarakat banyak,” ucap Wakil Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Yeffi Zalmana SH kepada media ini, Senin (18/5).
Hal ini, kata dia, bukan berarti BPSK Kota Tanjungpinang tidak berwenang menangani permasalahan sengketa dengan pihak PLN. Apabila ada salah satu konsumen yang dirugikan dan melapor, BPSK Tanjungpinang akan memanggil pihak terlapor.
“Seperti beberapa waktu lalu, kami menerima laporan konsumen terkait meteran listriknya dicabut oleh pihak PLN. Kami menyelesaikan sengketa tersebut,” papar Yeffi yang juga berprofesi Lawyer (Pengacara) ini.
Sementara, terkait pemadaman listrik bergilir tersebut menyangkut orang banyak. Menurut Yeffi, masyarakat dapat menggugat pihak PLN melalui “class action” ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Hal ini juga berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)