Tanjungpinang, (MK) – Meski Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang persampahan sudah disahkan, namun masih saja sampah dibuang sembarangan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga disekitaran Hutan Lindung banjir ketika hujan turun karena sampah – sampah tersebut menyumbati saluran air.
Padahal, DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah mengesahkan produk hukum mengenai persampahan di Tanjungpinang, dan juga menyebutkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi.
Ketua RT 02 RW 05 Hutan Lindung, Iwal mengatakan meski sudah terbit peraturan tentang larangan membuang sampah sembarangan, pihak pemerintah belum mensosialisasikannya kepada warga setempat.
“Setahu saya memang sudah ada perturannya, tapi sudah mau setahun tidak ada sosialisasi. Sehingga warga seperti acuh tak acuh saja,” papar Iwal, Jumat (06/10/2017).
Dia mengutarakan, dirinya juga sudah beberapa kali mengajukan tong sampah untuk warga di Hutan Lindung kepada Pemerintah Tanjungpinang.
“Sudah beberapa kali saya ngantar proposal bantuan tong sampah. Saya ingin di daerah kami ada tong sampah, sehingga warga Hutan Lindung tidak buang sampah sembarangan, sampai seksrang belum ada tanda – tandanya,” ujar Iwal.
Masih kata dia, pemerintah juga sudah mengatakan akan membantu pengadaan tong sampah pada akhir tahun 2017.
“Kemarin ada Pak Wali Kota datang, kita langsung bilang saja. Karena kita butuh tong sampah, dan kata beliau (Walikota) akan dibantu akhir tahun ini,” ucapnya.
Dia juga menghimbau, kepada seluruh warga Hutan Lindung untuk tidak sengaja membuang sampah sembarangan.
“Saya selaku RT menghimbau agar seluruh warga tidak membuang sampah sembarangan, karena kalau saluran mampet yang susah kita juga yang kebanjiran. Pokoknya jangan sembarangan,” imbaunya. (SYAIFUL AMRI)