Buruh Akan Gugat Pengadilan Negeri Tanjungpinang

by -376 views
by
Cholderia Sitinjak saat didampingi kuasa hukumnya, Ahyar Idris Sagala SH pada jumpa pers. Foto ALPIAN TANJUNG
Cholderia Sitinjak saat didampingi kuasa hukumnya, Ahyar Idris Sagala SH pada jumpa pers. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang akan menggugat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas pembayaran pesangon terhadap ratusan mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan.

“Gugatan ini juga akan kita layangkan secepatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” papar Ketua SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ahyar Idris Sagala SH saat jumpa pers di Tanjungpinang, Rabu (11/11).

Gugatan ini, kata dia, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap asset yang dimiliki PT Rotarindo Busana Bintan.

“Gara – gara Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga hak buruh tidak dapat diberikan hingga saat ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum SPSI Reformasi Tanjungpinang, Ahyar Idris Sagala SH. Hal ini merupakan salah satu alasan pihaknya menggugat Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar membayar hak terhadap ratusan buruh tersebut

“Kita menggugat pengadilan ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu sendiri. Biar mereka menyidangkan institusinya sendiri,” papar Ahyar.

Seandainya pengadilan menolak gugatan itu, pihaknya langsung melakukan banding sesuai dengan memori penolakan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut.

“Kita juga melakukan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Cholderia yang divonis bersalah menggunakan tandatangan palsu karyawan PT Rotarindo Busana Bintan,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihaknya melaporkan pengadilan dan melaporkan hakim ke Yudisial. Masalah ini juga tidak hanya sampai disini saja.

“Kita akan laporkan Abun selaku Direktur PT Rotarindo Busana Bintan ke ILO dan HAM serta melaporkan Abun ke Dirjen Kementerian Tenaga Kerjaan,” katanya.

Perkara yang disangkakan terhadap Cholderia ini juga, dinilai Ahyar tidak merugikan pihak manapun, termasuk Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Setya Budi melaporkan Cholderia atas menggunakan tandatangan palsu. Ada kepentingan apa seorang ketua pengadilan melapor,” ucapnya.

Padahal, kata dia, Cholderia tidak tahu tandatangan karyawan itu dipalsukan. Cholderia menerima tandatangan itu dari Ketua PUK SPSI Reformasi PT Rotarindo Busana Bintan.

Sebelumnya, pihak pengadilan pernah melakukan peletakan objek eksekusi, tetapi bukan disitu letaknya. Tambah lagi asetnya sudah berubah. Jadi eksekusi aset dan lahan hingga saat ini belum dilaksanakan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.