Tanjungpinang, (MK) – Dari empat pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang, satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Tanjungpinang.
Selain berprofesi guru, diantara tersangka itu juga yang bisu. Keempat tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, yakni tersangka AZ (26), ED (22), AL (21) dan T (23).
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menyampaikan, keempat tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangkap dari tempat lokasi yang berbeda.
“Diantara pelaku ini, salah satunya guru korban sendiri. Ada juga pelakunya tuna wicara,” ucap Krist saat ekspos perkara di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/10).
Perbuatan para pelaku tersebut, melanggar Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Selain itu, masing – masing pelaku mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang. “Kepada masyarakat Tanjungpinang, saya mohon maaf. Atas perbuatan saya, saya siap menjalani hukuman,” ucap tersangka ED.
Ucapan permohonan maaf yang sama juga disampaikan oleh oknum guru SMP yakni tersangka AL (21). “Saya bekerja sebagai pengajar, dan saya memohon maaf kepada masyarakat Tanjungpinang dan saya siap dihukum,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)