Curi Ikan, TNI AL Tangkap Kapal Vietnam di Natuna

by -349 views
by
Kapal Vietnam Saat Ditangkap di Perairan Natuna. Foto DISPENAL LANTAMAL IV TANJUNGPINANG
Kapal Vietnam Saat Ditangkap di Perairan Natuna. Foto DISPENAL LANTAMAL IV TANJUNGPINANG
Kapal Vietnam Saat Ditangkap di Perairan Natuna. Foto DISPENAL LANTAMAL IV TANJUNGPINANG
Kapal Vietnam Saat Ditangkap di Perairan Natuna. Foto DISPENAL LANTAMAL IV TANJUNGPINANG

Tanjungpinang, (MK) – Upaya TNI AL menyelamatkan dan mengamankan kekayaan laut di perairan landas kontinen Indonesia, Laut Natuna yang menjadi incaran para kapal pencuri ikan membuahkan hasil.

Hal itu diketahui setelah KRI Sutanto – 377 (Parchim class) berhasil menangkap kapal asal Vietnam, TG 92816 TS yang kepergok sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah laut Natuna pada Jumat (21/7/2017).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menyampaikan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa.

“Saat ini, jajaran Guskamlabar dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli diperairan wilayah laut Natuna Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut,” papar Laksma TNI Eko melalui press release Dispenal Lantamal IV Tanjungpinang.

Danlantamal IV mengutarakan, penangkapan kapal tersebut berawal dari Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto – 377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya 17 Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) dibawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto, M. Tr.(Han) yang berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS sedang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, laut Natuna.

“KRI Sutanto – 377 mendapatkan kontak visual kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06°10’50” U-106°06’30” T,” ujar Laksma TNI Eko.

Selanjutnya, Komandan KRI Sutanto – 377, Letkol Laut (P) Erwin Baharudin M.Tr. Hanla memerintahkan perwira jaga untuk melaksanakan prosedur jarkaplid (Pengejaran penangkapan dan penyelidikan) terhadap KIA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, laut Natuna tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan telah menangkap ikan campuran dan cumi dengan jaring.

“Saat ini, Sabtu (22/7/2017) kapal beserta barang buktinya telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (Red/ Dispen Lantamal IV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.