Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak bisa mengambil alih Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dikelola oleh PT Pelindo.
“Karena pelabuhan itu milik pusat dan dikelola oleh Pelindo, bukan milik pemerintah daerah. Kecuali PT Pelindo menyerahkannya ke Pemko Tanjungpinang,” ujar Syahrial kepada media ini, Selasa (14/4).
Sementara, kata dia, kerjasama Pemko Tanjungpinang dengan PT Pelindo dalam pengelolaan pelabuhan tersebut sudah lama berakhir.
“Kerjasama itu sudah berakhir dan pada Januari 2015 lalu kita (DPRD) sudah mengajukan pembahasan perpanjangan. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Pelindo,” ucap Syahrial.
Menurut dia, penyelesaian masalah fasilitas di pelabuhan tersebut sebenarnya mudah. “Kalau mau dibenahi bisa. Lahan parkir di pelabuhan itukan kecil dan mau parkir saja susah. Oleh karena itu, taksi pelabuhan parkir – nya diluar, apabila dibutuhkan baru masuk,” katanya.
Selain itu, Syahrial juga mengatakan, uang yang selama ini dipungut PT Pelindo Tanjungpinang, baik dari parkir dan yang lainnnya dapat digunakan untuk perbaikan fasilitas pelabuhan.
“Intinya, jika Pelindo tak memperbaiki pelayanan disana, jangan salahkan Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri membuat pelabuhan sendiri,” pungkasnya. (Ian)