Dewan Usulkan KUA – PPAS APBD Tanjungpinang Dipercepat

by -291 views
by
Ketua Pansus Pmilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, Ashady Selayar
Ketua Pansus Pmilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, Ashady Selayar

Tanjungpinang, (MK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyusulkan agar pengajuan pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon priotitas anggaran sementara (KUA – PPAS) APBD murni tahun 2017 dipercepat.

“Hal ini untuk meminimalisir defisit anggaran APBD murni Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tahun 2017 mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar kepada MetroKepri.co.id di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (29/2).

Dia berharap, pengajuan pembahasan KUA – PPAS APBD murni tahun 2017 tersebut dapat dilaksanakan pada Juli 2016 mendatang.

Usulan ini juga disepakati oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya. Seperti yang disampaikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial.

“Percepatan pengajuan pembahasan KUA – PPAS tersebut supaya meminimalisir defisit APBD murni tahun 2017 mendatang. Karena, dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima Pemko Tanjungpinang tahun ini hanya Rp3,7 miliar,” ujar Iyai sapaan akrab Muhammad Syahrial ini.

Sementara, kata dia, pada pembahasan APBD Murni tahun 2016, DBH migas disulkan sebesar Rp200 miliar.

“Pada kenyataannya, kita hanya memperoleh Rp3,7 miliar. Hal ini yang menyebabkan Pemko Tanjungpinang defisit,” ucapnya.

Sedangkan, Pemko Tanjungpinang tahun ini akan melaksanakan program – program prioritas seperti Lapangan Sulaiman Abdullah.

“Lapangan tersebut fungsinya untuk pesiapan Porprov tahun 2018 mendatang dan ada juga program penanganan banjir di Kota Tanjungpinang, serta pembangunan Masjid Terapung yang dapat mengangkat destinasi pariwisata Kota Tanjungpinang,” kata Iyai.

Dia mengutarakan, pengusulan DBH migas sebesar Rp200 miliar itu sebelumnya berdasarkan perhitungan yang diasumsikan tiga tahun lalu dan sesuai Kepmen ESDM.

“Pada APBD tahun 2015 lalu, Pemko Tanjungpinang menerima DBH migas sebesar Rp232 miliar. APBD tahun ini kita usulkan Rp172 miliar, namun dalam Kepmen ESDM tinggal Rp3,7 miliar,” paparnya.

Kendalanya, kata dia, pemerintah pusat tidak mengganggap daerah Provinsi Kepri bukan sebagai penghasil migas.

“Hal ini, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Maka sumur bor migas diatas 12 mil lepas pantai masuk pusat, kalau 12 mil kebawah masuk ke daerah,” katanya.

Dia mengemukakan, sumur bor migas yang ada di Kepri ini termasuk diatas 12 mil. Sedangkan Tanjungpinang tidak ada, yang ada di Kabupaten Anambas dan Natuna.

“Dengan adanya UU 23 tahun 2014 tersebut, maka daerah kita (Tanjungpinang) sudah tidak dianggap sebagai penghasil migas lagi,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.