Tanjungpinang, (MetroKepri) – Diduga selama 13 tahun Tower di Jalan D.I Panjaitan Km 7 tepatnya di atas bangunan rumah toko (Ruko), tak miliki ijin.
Akan hal tersebut, Panglima Muda DPD Lang Laut Tanjungpinang, Sapardi, meminta kepada pemerintah setempat, untuk tower tersebut dinonaktifkan.
Pasalnya, kata Sapardi, tower tersebut sudah ada surat pembongkaran oleh pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang dan sudah disegel PPNS Line.
“Kami minta tidak hanya disegel saja, segera dinonaktifkan karena tower itu tak memiliki ijin sesuai prosedur dari pemerintah,” ujarnya, kepada awak media ini, Kamis (19/09/2024).
Sehingga, lanjut Sapardi, dengan dibangunnya tower itu, sampai saat ini menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat sekitar.
“Selama 13 tahun tak ada ijin. Saya minta pemerintah melalui penegak perda yakni Satpol PP bertindak tegas dengan berdirinya tower tanpa ijin itu,” sebutnya.
Di waktu yang sama, Penerima Kuasa PT Era Bangun Jaya, Gama, saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, hanya beberapa menit aktif.
“Oooya iya bg, salam kenal juga,” tulisnya di WhatsApp media ini.
Setelah itu, Gama dikonfirmasi terkait tower itu, belum menjawab apa yang dikonfirmasikan ke dirinya.
Sementara, awak media ini mendapatkan surat permohonan pembongkaran terkait tower yang diduga tanpa ijin tersebut yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang, melalui Satpol PP, tertanggal 6 September 2024 dengan nomor surat: B/304/106/6.2.02/2024. (*)
Penulis: Novendra