Batam, (MetroKepri) – Salah satu toko grosir dan eceran di kawasan Bota Nia, tepatnya di Ruko Buana Vista Jalan Hang Nadim Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam diduga menjual rokok tanpa cukai.
Toko tersebut dikabarkan menjual puluhan dus rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai diantaranya rokok bermerek H Mild, rokok H&D, rokok Manchester, serta rokok lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, toko tersebut dikabarkan toko terbesar yang diduga agen atau penampung rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Saat awak media ini mendatangi toko tersebut, didalamnya terlihat puluhan kardus rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Meski demikian, pemilik toko yang diketahui berinisial B mengaku tidak menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut.
“Kami disini tidak menjual rokok itu pak. Rokok yang kami jual disini semuanya memiliki pita cukai,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (02/02/2023).
Saat awak media memita izin untuk mengecek, terlihat di samping kasir toko tersebut ada puluhan kardus yang diduga berisikan rokok tanpa pita cukai.
Beberapa saat kemudian, datang salah seorang pria berpakaian preman yang mengaku oknum.
“Saya dari aparat, anda dari mana?. Kalau anda dari media, boleh dilihat indentitasnya,” ucapnya kepada awak media.
Hingga kabar ini diposting, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Batam terkait rokok yang diduga tanpa cukai di toko tersebut. (*)
Penulis: Jihan