Medan (MK) – Tiga orang wanita yang menjadi kurir shabu shabu tertangkap di Bandara Kualanamu pada Jum’at, (10/4/2015) pagi. Dari keterangan salah seorang tersangka Ariana Nurdin (50), mereka diimingi uang sebesar Rp 5 juta perorangnya apabila barang nantinya sudah sampai.
“Janjinya cuma 5 juta perorang. Cuma gak tahu siapa orang yang pemilik barangnya,” ujar Ariana Satnarkoba Polres Deliserdang seperti dilansir tribunnews.
Saat ditemui wartawan, Ariana beda dengan dua rekannya yakni Rostina dan Erdawati. Dua temannya itu tidak mau mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanyai wartawan.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Edy Safari mengatakan rencananya mereka akan berangkat ke Lombok dengan menggunakan pesawat Citylink QG 925. Dari Kualanamu mereka akan transit ke Bandung. Mereka menyeludpkan shabu shabu seberat 817 gram di celana dalam.
“Kalau di Lombok mereka gak tahu siapa orang yang bakal menerima barang. Karena mereka melakukan hal ini dengan berkomunikasi saja melalui handpone,” kata Edi Safari.(*)