Direktur PT Samara Tungga Kecewa Dengan Marzuki

by -252 views
by
Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Direktur Utama PT Samara Tungga, Rifan yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infastruktur Daerah (PPID) Kabuapten Anambas, mengaku kecewa dengan Direktur Cabang perusahaannya di Anambas yakni Marzuki.

Pasalnya, selaku pimpinan cabang di Kabupaten Anambas, Marzuki telah meminjamkan rekening perusahaan kepada orang lain.

“Perusahaan saya yakni PT Samara Tungga bergerak dibidang kontruksi. Dari awal saya tidak tahu sama sekali tentang kasus yang disidangkan ini,” ucap Rifan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (8/9).

Dalam sidang dengan terdakwa Handa Rizki selaku Kepala Cabang BNI Anambas tersebut, saksi Rifan mengaku kasus ini diketahuinya saat membaca berita dari media.

“Saya tahu kasus ini dari media, dan saya cek kebenarannya. Dalam pemberitaan itu, PT Samara Tungga disebut – sebut dalam kasus dana PPID ini,” ujarnya.

Akan hal itu, Saksi Rifan koordinasi dengan Marzuki selaku Direkturt Cabang PT Samara Tungga di Kabupaten Anambas. Saat itu, Marzuki mengaku pernah meminjamkan rekening perusahaan untuk menampung dana PPID tersebut.

“Kepada saya, Marzuki mengaku juga tidak tahu soal penampungan dana tersebut. Hal ini membuat saya bingung dan kecewa,” katanya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Linda Wati SH serta Patan Riyadhi SH tersebut, saksi Rifan mengaku, sebagai Dirut PT Samara Tungga, dirinya tidak pernah mendapat laporan dari Direktur Cabang di Anambas.

“PT Samara Tungga memang ada mempunyai rekening di BNI Cabang Anambas. Selama ini, perusahaan saya tidak pernah melakukan pekerjaan di Anambas,” ucapnya.

Dia mengutarakan, dari pengakuan Marzuki kepadanya, Marzuki juga merasa bingung terkait munculnya rekening baru PT Samara Tungga di Bank BNI itu.

“Saya kenal Marzuki sejak tahun 2010 lalu, setelah itu saya membentuk cabang perusahaan di Anambas sejak tahun 2013 dan mempercayakan kepada Marzuki sebagai Direktur Cabang di Anambas,” katanya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Handa Rizki, Irwan Tanjung SH menanyakan saksi Rifan tekait tandatangannya di bank BNI.

“Pada bank persepsip ada tandatangan saksi. Apakah saksi tahu tentang bank persepsi itu,” papar Irwan kepada saksi Rifan.

Atas pertanyaan itu, saksi Rifan mengaku tidak tahu, tetapi disitu ada tandatangannya. “Memang saya ada menandatanginya, tapi saya tidak begitu membaca isinya. Sementara, Marzuki tidak ada membuat laporan berkala kepada saya,” katanya.

Sedangkan kata saksi, terkait proyek di Matak Kabupaten Anambas, proyek itu merupakan orderan dari pusat dan dana APBN.

“Saya membentuk cabang di Anambas itu supaya membantu proses administrasi di daerah. Dengan kejadian ini, saya kecewa dengan Marzuki dan kecewa dengan pihak Bank BNI,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi Rifan dan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Handa Rizki, Irwan Tanjung serta pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang sementara dan kembali dilanjutkan setelah saksi Marzuki hadir dalam sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.