Tanjungpinang, (MK) – Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM RI, Ma’mun menyebutkan, sebanyak 18 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di seluruh Indonesia terlibat dalam peredaran narkoba.
“Dari 18 petugas tersebut, 10 orang sudah dijatuhi hukuman tingkat berat dan delapan petugas lagi masih dalam proses,” ujar Ma’mun saat berkunjung ke Lapas Kelas IIa Tanjungpinang di KM 18 Kijang, Senin (22/6).
Ia mengutarakan, Menteri Hukum dan HAM RI telah mengambil sikap tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Menkumham juga sudah membentuk tim untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan se – Indonesia,” paparnya.
Akan hal itu, Ma’mun mengimbau seluruh petugas pemasyarakatan untuk komitmen dan partisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba tersebut.
“Sansi berat dan penghukuman pemberhentian ini adalah salah satu kegiatan penanggulangan narkoba,” ucapnya.
Ma’mun mengemukakan, pemberantasan narkoba ini juga ada tiga sasaran, yaitu bandar, pengedar dan alat komunikasi. Alat komunikasi ini sebagai sarana penghubung antara bandar dan pengedar.
“Maka, keterlibatan petugas, apapun sistemnya, selengkap apapun sarananya. Apabila ada indikasi, kita tarik dan kita ambil tindakan tegas,” katanya.
Ia mengatakan, dalam undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, khusus bagi pemakai memang harus direhabilitasi.
“Disamping itu, apabila pecandu dimasukkan ke Lapas dan Rutan tentunya akan menjadi perang tersendiri. Kedepan, jika terjadi lagi, akan ditindak seperti ini di seluruh Indonesia dan ini aturan baru,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Ma’mun, Lapas sudah berupaya untuk mengatasi peredaran narkoba tersebut, namun dengan keterbatasan petugas hal itu terjadi.
“Maka kita akan tingkatkan upaya ini. Selain itu, kita juga kualahan menangani bandar ini,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)