Gallery Foto, (MetroKepri) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pelaku usaha Pasar Modren yaitu Hypermart/ Swalayan/ Minimarket belum lama ini.
Pemantauan dan pembinaan ini juga dilakukan Disdagin Kota Tanjungpinang secara rutin dan berkala terhadap barang-barang yang diperdagangkan di pasar modren khususnya barang yang ber SNI dan barang pokok kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Dinas Perdagangan dan Industri Kota Tanjungpinang melalui Bidang Perdagangan tersebut turun ke swalayan/ minimarket dimaksud untuk memberikan perlindungan konsumen.
Khusus pembinaan barang barang beredar tanpa izin terhadap swalayan dan supermarket, Disdagin juga meninjau langsung untuk memastikan bahwa barang yang di display dalam kondisi layak dikonsumsi. (Red)
Foto/ Narasi : Istimewa