
Tanjungpinang, (MK) – Kabar ijazah siswa SMKN 2 Tanjungpinang yang ditahan pihak sekolah lantaran belum membayar SPP selama 10 bulan sudah diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri.
“Itu sudah selesaikan. Tadi pas terima informasi, saya langsung arahkan Kabid SMK (Pak Dali). Jadi Pak Dali menghubungi langsung Kepala Sekolah SMKN 2 Tanjungpinang,” papar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Arifin Nasir kepada MetroKepri.com, Senin (27/3/2017).
Selain itu, Arifin juga sangat menyayangkan sikap dari orang tua murid yang langsung mengadu kepada Media Online MetroKepri.com terkait permasalahan penahanan ijazah anaknya tersebut.
“Ya, kalau orang tua murid langsung mengadu ke pihak sekolah atau kepala sekolah, kan tidak gini ceritanya,” ujar Arifin.
Akan tetapi, jika masalah itu tadi belum juga diselesaikan oleh pihak sekolah, maka Arifin akan memanggil kepala sekolah.
“Kita kan sudah himbau kepada masing – masing kepala sekolah, bagi anak yang tidak mampu agar dibantu. Kalau tidak bisa dibantu, saya akan suruh staf saya untuk membayar pakai uang pribadi saya langsung. Tapi, siap – siap kepala sekolah saya panggil,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)