Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Ekonomi Kraeatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, megimbau pelaku usaha di Tanjungpinang untuk menyesuaikan izin usahanya.
“Hal ini dengan diberlakukannya surat edaran nomor: 510/ 123/ 5.9.03/ 2015, tentang penyesuaian izin usaha. Dimana dalam rangka pembinaan dan penataan pusat perbelanjaan dan toko moderen, serta melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 70/ M-DAG/ PER/ 12/ 2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag EKPM Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu (9/9).
Dia mengutarakan, berdasarkan peraturan Menteri tersebut ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 1, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang pasar tradisdional, pusat perbelanjaan dan toko moderen wajib melakukan izin usaha.
“Izin usaha yang dimaskud meliputi IUPPT untuk pasar tradisional, IUPPT untuk pusat pertokoan, Mall, Plasa, dan Pusat Perdagangan,” ujarnya.
Sedangkan, tambahnya, pada Pasal 41 ayat 1 didalam peraturan Menteri tersebut, mewajibkan pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha, maka berdasarkan peraturan Menteri ini harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.
“Mengingat peraturan Menteri tersebut telah diberlakukan sejak 12 Desember 2013 lalu, kepala pelaku usaha segera menyesuaikan izin usahanya selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak surat edaran ini diterima karena di Tanjungpinang masih banyak yang belum menyesuaikan izin tempat usahanya seperti IUPPT, IUPP dan IUTM,” kata Teguh.
IUPPT, IUPP dan IUTM ini, kata dia, diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang.
“Oleh karena itu, bagi pelaku usaha ingin menanyakan tata cara dan persyaratan pengurusan izin usaha, silahkan datang dan menanyakan langsung kepada kita Disperindag Ekonomi Kreatif PM Tanjungpinang pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ucapnya. (AFRIZAL)