Disperindag : Masyarakat Tanjungpinang Jangan Beli Pakaian Bekas

by -485 views
by
Teguh Susanto

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan (Disperidag) Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, Suyatno melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Teguh Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk tidak membeli pakaian atau barang – barang bekas yang sifat penggunaannya bersentuhan langsung dengan kulit.

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap 25 sampel pakaian bekas impor yang beredar di pasaran, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, menemukan adanya cemaran bakteri dan jamur patogen pada pakaian bekas impor tersebut,” ucap Teguh, Minggu (12/4).

Ia mengatakan, cemaran bakteri dan jamur patogen yang ditemukan tersebut cukup tinggi, hingga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit.

“Selain itu, saat diukur melalui parameter uji Lempeng Total yang disebut dengan parameter ALT, kandungan mikroba pada pakaian bekas tersebut mencapai 216.000 koloni per gram. Sedangkan cemaran kapang mencapai 36.000 koloni per gram,” ujarnya.

Ia mengutarakan, mengingat letak geografis Kota Tanjungpinang dan sudah lama terjalin hubungan dagang dengan beberapa negara tetangga, diduga banyak pakaian dan barang bekas yang sifat penggunaannya bersentuhan langsung dengan kulit beredar di pasaran.

“Sedangkan penyakit yang dapat ditimbulkan melalui pencemaran bakteri dan kapang antara lain, gatal – gatal, bisul, infeksi pada kulit, bahkan infeksi pada saluran kelamin,” paparnya.

Selain mengancam kesehatan tubuh, sambung Teguh, impor barang bekas juga sebenarnya bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/ M-DAG/ PER/ 10/ 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Dalam undang – undang dan peraturan menteri perdagangan tersebut, diatur bahwa impor barang hanya dapat dilakukan dalam keadaan baru, bukan barang bekas.

Mengatasi hal itu, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, saat ini tengah membentuk tim terpadu pengawasan peredaran barang dan jasa.

Melalui tim ini, diharapkan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang secara komprehensif. Dan sembari menunggu petunjuk teknis tentang pelaksanaan UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tersebut, kepada masyarakat Tanjungpinang diimbau untuk tidak membeli pakaian bekas yang diduga tercemar bakteri.

“Selain dapat membahayakan kesehatan, impor pakaian atau barang bekas juga bertentangan dengan keinginan Bapak Presiden untuk meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Setakat ini, kami masih mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dan jika tim terpadu telah terbentuk kita akan dapat melakukan penindakan,” katanya. (ZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.