Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, meminta pelaku usaha di swalayan atau minimarket ikut menjual produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
“Hal ini juga, guna menindaklanjuti Permendag Nomor 70 tahun 2013 tentang pengelolan pusat perbelanjaan pasar tradisional dan toko modern,” papar Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Kamis (2/4).
Artinya, kata Teguh, swalayan atau minimarket di Tanjungpinang harus ikut memasarkan produk UMKM lokal. Perihal ini juga akan diberlakukannya Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) yang khusus untuk setiap pelaku usaha swalayan menggantikan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Jadi, nantinya SIUP ditiadakan lagi, dan diganti dengan IUTM yang di dalamnya menyatakan keharusan bagi pelaku usaha swalayan untuk ikut memasarkan produk UMKM,” ujarnya.
Sehingga, tambahnya, swalayan atau minimarket wajib menjalain kemitraan dengan pelaku UMKM dengan melakukan promosi dan pemasaran penjualan produk UMKM sebagai partisipasi aktif mencintai produk dalam negeri.
“Kalau selama ini kan tidak seperti itu. Banyak produk luar yang dijual daripada produk UMKM,” ucapnya.
Padahal, 80 persen produk yang dijual di swalayan wajib produk dalam negeri. Untuk pelaku UMKM, Teguh juga menghimbau agar melengkapi kelayakan untuk produk yang dijual. Seperti, packing, lebel dan mencantumkan limit kadaluarsanya.
“Karena syarat tersebut wajib untuk saling menjaga nama baik swalayan serta pada konsumen,” pungkasnya.
Terkait produk dengan merk luar, namun diproduksi di Indonesia, masih dibolehkan oleh Disperindag untuk dijual di swalayan. Atas dasar proses pembuatannya yang dilakukan di dalam negeri.
Ketentuan ini juga akan kembali dihidupkan oleh Disperindag Kota Tanjungpinang agar mengangkat usaha produk lokal, karena sebelumnya peraturan tersebut sudah diterapkan pada 2014 lalu.
“Tahun 2015 ini akan kita tegakkan bagi 37 minimarket yang ada di Kota Tanjungpinang. Namun, sebelum itu, kita sosialisasikan terlebih dulu,” ucapnya. (Ian)