Tanjungpinang, (MetroKepri) – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah secara tegas menyebut kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menimpanya. Berita terkait : https://www.metrokepri.com/putusan-ma-kejati-kepri-tahan-mantan-bupati-natuna/
“Demi Allah, kalau memang saya ada niat untuk mengambil uang ini, biarlah saya dan keluarga saya diazab oleh Allah SWT. Dan sebaliknya, jika memang itu tidak biarlah orang yang menzalimi saya juga diazab,” ujar Raja Amirullah kepada awak media di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (13/09/2018).
Ia menyampaikan walaupun dalam tiga putusan yaitu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung telah membuktikan dirinya bersalah.
“Inikan versi saya, walaupun dalam putusan saya dinyatakan bersalah,” ucapnya.
Amirullah juga menyebut salah satu dasar yang membuat dirinya yakin adalah tudingan penegak hukum yang menuduhnya tidak membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan Fasum APBD Natuna tahun 2010.
“Padahal tim 9 ini sudah ada dan ditandatangani oleh Bupati Natuna sebelumnya yaitu Daeng Rusnadi. Itulah yang membuat saya merasa dizolimi,” imbuhnya. (RUDI PRASTIO)