Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang dengan terduga dr Yusrizal Syahputra, Selasa (28/5/2019).
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Admiral dengan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan.
Majelis hakim menyatakan bahwa dr Putra bersalah dan memutuskan dan menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan dengan potongan masa selama tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, dr Putra menerima atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai dokter.
Sambil bersujud syukur dr Putra keluar dari persidangan dan memeluk beberapa ketabat dan keluarganya sebelum kembali ke sel tahanan PN Tanjungpinang. (*)
Penulis: Novendra