DKPP Akan Gelar Sosialisasi Kode Etik Pemilu di Kepri

by -246 views
by
Logo KPU. (inet)

Tanjungpinang, (MK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Karena, Provinsi Kepri adalah salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.

Sesuai data KPU Provinsi Kepri, di provinsi ini akan ada tujuh Pilkada, yakni satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta enam Pemilihan Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota, yakni Kota Batam, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Bintan, dan Kabupaten Lingga.

DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini.

“DKPP ingin memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak dapat berjalan sesuai aturan hukum dan aturan etika, sehingga terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas,” ucap anggota sekaligus Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, Senin (25/5).

Penyelenggaraan Pilkada, kata dia, sangat rentan terjadi masalah. Setiap tahapan punya potensi terjadi pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun etika.

Ia menambahkan, melihat permasalahan Pilkada dapat terjadi akibat adanya aspek proksimitas atau aspek kedekatan para aktor di tingkat lokal. Banyak kepentingan yang bermain dalam Pilkada.

“Dengan kondisi semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati – hati. Tidak boleh masuk dalam kepentingan. Mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial. Kalau memilih masuk dalam kepentingan, itu melanggar kode etik. Ancamannya bias pemecatan,” ujar Dosen Fisip Universitas Diponegoro, Semarang ini.

Jika melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Kepri tidak terlalu banyak. Sejak DKPP berdiri pada Juni 2012 sampai April 2015, ada sebanyak 10 pengaduan yang masuk dari kabupaten/ kota di Provinsi Kepri.

“Dari 10 pengaduan, sebanyak tiga pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk siding ada tujuh pengaduan,” katanya.

Hasil sidang DKPP terhadap tujuh perkara memutuskan, sebanyak 11 teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah enam orang.

“Sedangkan, kepada teradu yang pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebanyak lima orang,” ucapnya.

Agar tidak terjadi lagi pengaduan dari Kepri, atau minimal meminimalisasi jumlah pengaduan, DKPP jauh – jauh hari mengantisipasinya. Untuk itu, DKPP akan menggelar dua agenda sebagai upaya pencegahan terjadinya pengaduan. Agenda pertama adalah sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada 27 Mei 2015. Acara diadakan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Acara sosialisasi ini pesertanya terbuka untuk umum. DKPP telah mengundang jajaran KPU dan Bawaslu se – Provinsi Kepri, akademisi, partaipolitik, organisasimasyarakat, pemerintah daerah, dan media massa.
Agenda kedua adalah Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar pada 28 Mei 2015. Di acara ini, persoalan Pilkada dan problem – problem yang terjadi di Kepri akan dibahas sangat mendalam. FGD akan melibatkan seluruh stakeholder kepemiluan di Kepri. Dua agenda di atas akan dipandu langsung oleh Ketua dan Anggota DKPP, yakni Prof Jimly Asshiddiqie, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (ALPIAN TANJUNG/ Humas DKPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.