DPMPTSP Natuna Sosialisasikan Penetapan Standard Pelayanan Publik

by -142 views
Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Agus Supardi Saat Membuka Sosialisasi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Agus Supardi Saat Membuka Sosialisasi

Natuna, (MetroKepri) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Agus Supardi membuka kegiatan sosialisasi penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) di De Best Hotel, Jalan Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, Kamis 06 Desember 2018.

Adapun peserta hadir dari OPD, IWAPI, Aspeki, Gapensi, HNSI, IDI, IBI, PHRI, APINDO dan RRI.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pihak – pihak lainnya, tentang adanya perubahan standar pelayanan kemasyarakat, dari manual ke sistim online.

Para Peserta Sosialisasi Serius Mendengarkan Pemaparan Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik
Para Peserta Sosialisasi Serius Mendengarkan Pemaparan Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik

Hal tersebut dinilai penting guna peningkatan standar pelayanan publik bagi masyarakat, berdasarkan Perpres no 91 tahun 2017, Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 13 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan informasi pelayanan publik nasional, ditambah lagi Peraturan Bupati Natuna No 64 tahun 2016, Peraturan Bupati No 50 tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu, agar menerapkan standar pelayanan perizinan dan non – perizinan, dan diharuskan kesanggupannya dalam menyelenggarakan pelayanan, sesuai standard pelayanan telah ditetapkan sesuai peraturan perundang – undangan.

“Ini akan terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, dinas kita paling bawah. Setelah dilakukan kroscek, ternyata kendalanya adalah kurangnya fasilitas dikelola. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan guna melakukan perbaikan,” kata Agus Supardi.

Diskusi Dan Tanyajawab Diacara Sosialisasi Penetapan Standar Pelayanan Publik
Diskusi Dan Tanyajawab Diacara Sosialisasi Penetapan Standar Pelayanan Publik

Dalam sosialisasi ini, diterangkan bagaimana tata cara untuk kepengurusan IMB, maupun izin usaha lainnya. Semua persyaratannya telah tertera. Kepengurusan izin IMB, lamanya 31 – 37 hari.

Kendala dilapangan, bagi mereka yang berada di pulau, karena akses internet agak sulit, tidak tertutup kemungkinan sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu mempercepat pendaftaran dan kepengurusan izin – izin dalam mendirikan bangunan. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.