DPRD Batam Gelar Paripurna Tanggapan Walikota Atas Pandum Fraksi Tentang Ranperda Perubahan

by -41 views
suasana rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam
suasana rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam

Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna mengenai tanggapan atau jawaban Walikota Batam atas pandangan umum (Pandum) fraksi terhadap Ranperda perubahan tiga Perda tentang pajak daerah dan dua Perda tentang retribusi daerah Kota Batam.

Paripurna itu juga sekaligus pembentukan Pansus serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021-2026 sekaligus pengambilan keputusan penutupan masa persidangan III dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2021.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didamping Wakil Ketua lll DPRD Kota Batam Ahmad Surya serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Selasa (7/9/2021).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menyampaikan tangggapan atas pandangan fraksi
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menyampaikan tangggapan atas pandangan fraksi

Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota batam Amsakar yang hadir mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan sejumlah Perda.

“Pada prinsipnya, fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” ucap Amsakar.

Sejatinya, fraksi di DPRD Kota Batam juga memberikan telaah dan pandangan agar perubahan dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya. Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan diantaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Diantaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” katanya. (*)

Penulis: Rosjihan Halid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.