DPRD Batam Setujui KUA-PPAS APBD 2025 Sebesar Rp 4,1 Triliun

by -666 views
Foto Bersama Usai Penandatanganan Persetujuan KUA - PPAS APBD Kota Batam 2025. Foto Humas DPRD Batam
Foto Bersama Usai Penandatanganan Persetujuan KUA - PPAS APBD Kota Batam 2025. Foto Humas DPRD Batam

Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam menyetujui Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam tahun 2025 pada rapat paripurna, Rabu (14/08/2024).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Sekdako, Jefridin Hamid, menandatangani nota kesepakatan KUA/PPAS.

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD, Nuryanto, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.

Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Jefridin Hamid.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS, Nuryanto mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap usulan KUA/PPAS yang diajukan Pemko beberapa waktu lalu.

Anggota Banggar, Aman S.Pd, membacakan laporan Banggar. Dalam laporannya, KUA-PPAS menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan bagian penting dari sistem perencanaan tahunan anggaran daerah. Kedudukannya sangat strategis sebagai dokumen yang menjembatani antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Isi dan substansi KUA dan PPAS mencerminkan arah politik anggaran suatu daerah.

“Artinya kemana anggaran akan dialokasikan menunjukan komitmen pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah masyarakatnya. Oleh karena itu, penetapannya melalui proses politik di DPRD, berbentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” papar Aman.

Ia menyampaikan bahwa setelah mencermati rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021-2026, maka tema arah kebijakan pembangunan tahun 2025 adalah pemantapan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tema ini akan diwujudkan melalui enam program prioritas yaitu pertama, reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.

Kedua; pembangunan infrastruktur, utilitas perkotaan dan sarana transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan. Ketiga; percepatan pemulihan dan pemerataan ekonomi.

Keempat; percepatan pembangunan kawasan hinterland. Kelima; peningkatan kualitas SDM yang unggul dan bermartabat di mainland dan hinterland dan keenam, peningkatan dan fasilitasi investasi berbasis maritim dan keunggulan wilayah.

“Untuk kondisi ekonomi makro tahun 2025 diperkirakan pertumbuhan sebesar 6,8-7,6 persen atau meningkat dibandingkan proyeksi tahun 2024 sebesar 6,7-7,5 persen. Sementara inflasi diperkirakan sebesar 2,0-3,0 persen,” ujar Aman.

Aman mengatakan hasil kesepakatan dalam rancangan KUA/PPAS APBD 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni:

1) Pembangunan pendidikan, 2) Pembangunan kesehatan, 3) Pembangunan ketenagakerjaan dengan fokus mengatasi masalah tingginya pengangguran terbuka, 4) Pengelolaan banjir dan pembangunan infrastruktur, 5) Pengelolaan sampah, 6) Pengelolaan parkir, dan 7) Optimalisasi tata kelola pemerintahan.

“Dari kesepakatan yang dilakukan antara Banggar dan TAPD untuk KUA/PPAS APBD 2025, postur APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp4.136.015.547.959,” ucap Aman.

Dengan proyeksi anggaran Rp 4,1 triliun lebih ini, kata Aman, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp2,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp1,8 triliun.

Sedangkan proyeksi belanja terdiri dari belanja operasi Rp3,2 triliun lebih, belanja modal sekitar Rp684 miliar lebih, dan belanja tidak terduga sekitar Rp65 miliar lebih.

Setelah pembacaan laporan Banggar, Nuryanto menjelaskan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, KUA/PPAS itu harus ditandatangani dalam nota kesepakatan antara Pemko dan DPRD.

“Namun sebelum itu saya menanyakan apakah Bapak dan Ibu anggota Dewan menyetujui KUA/PPAS ini,” ucap pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Akan hal itu, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sehingga dilanjutkan pada agenda penandatangan nota kesepakatan. Penandatanganan nota kesepatan dilakukan Nuryanto mewakili pimpinan dan anggota DPRD, dan Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pemko Batam. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.