DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Tujuh Ranperda Tanjungpinang 2019

by -44 views
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menyampaikan Pidato Pengantar Penyampaian Tujuh Ranperda Tanjungpinang
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menyampaikan Pidato Pengantar Penyampaian Tujuh Ranperda Tanjungpinang

Gallery Foto, (MetroKepri) – DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Penyampaian Pidato Ranperda itu juga dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (18/6/2019).

Rapat Paripurna terbuka ini juga dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S.IP,MM dan didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Serta turut dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar 1945 dan dengan terbitnya Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai dengan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015.

“Dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019, maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 (enam) Ranperda kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” papar Rahma.

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan, adapun 6 (enam) Ranperda yang dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 diantaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Diakhir pidatonya, Rahma mengharapkan kerja sama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya dari DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang yaitu tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Hendri Delvi atas nama Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya dilakukan penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP,MM dan Ahmad Dani. (*)

Narasi/ Foto : Humas DPRD Kota Tanjungpinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.