Tanjungpinang, (MK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Kepri terkait baju kurung Melayu sebagai pakaian resmi ASN Kepri.
“Kebijakan Pj Gubernur kita apresiasi. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepri,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Samsir kepada MetroKepri.co.id, Selasa (9/2).
Dia mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri No. 106/ 0122/ SET tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dengan ketentuan berpakaian yakni Senin dan Selasa berpaiakan PDH Warna Khaki.
“Rabu berpakaian kemeja putih dan rok/ celana warna gelap. Kamis berpakaian Baju Batik dan Jumat berpakaian Baju Kurung Melayu,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan THL ketentuan berpakaiannya mengikuti ketentuan yang berlaku. (ALPIAN TANJUNG)