Tanjungpinang, (MK) – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Syahrial SE menyebutkan rencana PLN Tanjungpinang yang akan menerapkan listrik prabayar ke masyarakat harus sesuai dengan ketentuan PLN Pusat.
“Kalau diluar ketentuan tersebut, PLN Tanjungpinang tidak bisa memaksakan,” papar Iyai sapaan akrab Legislator PDIP Dapil Tanjungpinang Timur ini kepada MetroKepri.com, Sabtu (10/2/2018).
Masih kata Iyai, kalau masyarakat Kota Tanjungpinang belum bersedia menggunakan meteran prabayar tersebut, maka PLN tidak bisa memaksakannya.
“Nggak bisa PLN memaksakannya. Kecuali sesuai ketentuan, salah satunya sudah menunggak dua bulan berturut – turut,” ucapnya.
Sementara, dikutip dari Jurnalkepri.com, Manager PLN area Tanjungpinang, Fauzan memastikan program bermeteran prabayar tetap akan diberlakukan ke seluruh pelanggan yang ada di tahun 2018.
“Insyallah, program itu tetap jalan, karena memang untuk kebaikan bersama,” katanya.
Meski begitu, dirinya tidak menampik bakal ada kekisruhan yang muncul dari masyarakat, maupun pemerintah daerah seiring proses penerapan program tersebut.
“Kami akan intensifkan sosialisasi – sosialisasi agar pelanggan paham, bahwa ini adalah program yang baik untuk semuanya, pelanggan, Pemda dan tentunya juga PLN,” katanya lagi.
Dirinya juga pastikan, untuk daya KWH meteran listrik yang sebelumnya dari pascabayar tidak akan berubah, meski digantikan dengan sistem token pulsa listrik (prabayar,red).
“Untuk daya tetap seperti semula, tidak berubah. Dan kita gratiskan biaya pemasangannya,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan, menurut data terkini, untuk Se-Kepri yang masih pergunakan sistem meteran listrik pascabayar kurang dari 100 ribu pelanggan dari 240 ribu total pelanggan yang ada. (Red)