Tanjungpinang, (MK) – Bazar Ramadhan yang diselenggarakan setiap tahunnya di Lapangan Pamedan A Yani bertujuan untuk memberikan fasilitas tempat jualan kepada pedagang kecil dan pedagang kaki lima.
Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berbelanja dengan harga murah guna memenuhi kebutuhaan Ramadahan dan Hari Raya.
Namun, pengelolaan Bazar Ramadhan di Lapangan Pamedan A Yani tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Bazar Ramadhan pada tahun – tahun sebelumnya, maka pelaksanaan tahun ini kami merekomendasikan agar pengelolaannya tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga. Tetapi langsung dikelola oleh Pemko Tanjungpinang melalui BUMD,” papar Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE kepada MetroKepri, Jumat (16/3/2018).
Legislator PDIP Dapil Tanjungpinang Timur ini mengutarakan dasar dan pertimbangannya yakni pertama Lapangan Pamedan tersebut adalah aset negara/ daerah untuk kepentingan publik sehingga akan menjadi pertanyaan apa dasarnya apabila pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Kedua, dalam pengelolaan tersebut dipungut biaya dari masyarakat/ pedagang, sehingga menimbulkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan usaha pribadi, dan ketiga menekan semaksimal mungkin biaya sewa stand bazar,” ujar Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang biasa disapa Iyai ini.
Menurut Politisi yang bakal ikut pencalonan DPD RI Dapil Provinsi Kepri pada 2019 mendatang ini, apabila diserahkan ke pihak ketiga tentu akan berupaya untuk menetapkan biaya sewa yang tinggi kepada para masyarakat pedagang. Maka, dengan diserahkannya pengelolaan Bazar Ramadhan kepada BUMD diharapkan mampu menekan harga sewa stand tersebut.
“Sewa stand yang biasanya Rp2,5 juta, maka menjadi Rp1,5 juta atau maksimal Rp2 juta. Selain itu juga meminimalkan penyalahgunaan aset negara/ daerah untuk kepentingan usaha maupun pribadi, namun tetap dikelola secara baik dan profesional,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)