Dua Oknum Wartawan Pemeras Guru Ditangkap Polisi

by -304 views
by
Dua Oknum Wartawan bodong. Foto Istimewa
Dua Oknum Wartawan bodong. Foto Istimewa

Tanjungpinang, (MK) – Dua oknum wartawan bodong masing – masing MZ dan AM, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah guru SD, SMP dan SMA di Kota Tanjungpinang, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Resor Tanjungpinang, Rabu (25/3).

Dengan ditangkapnya kedua oknum wartawan bodong tersebut, sejumlah guru sekolah dari SD, SMP dan SMA mendatangi kantor Polres Tanjungpinang dan membuat laporan atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut.

Salah satu korban, Kepala Sekolah SMK N 2 Tanjungpinang, Ermala Meilina mengatakan, laporan yang dilakukannya kepada pihak kepolisian merupakan atas nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tanjungpinang.

”Kami kesini untuk membuat laporan terkait pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum wartawan itu,” ujar Ermala kepada awak media saat ditemui sejumlah wartawan di ruang SPK Polres Tanjungpinang.

Ia mengatakan, kedua oknum itu mengaku wartawan tabloid yang datang dari Jakarta. Awalnya, mereka menanyakan bantuan sekolah seperti dana BOS dan beberapa bantuan lain dari Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kepri.

”Awalnya mereka hanya menanyakan beberapa bantuan yang kami dapat dari berbagai pihak. Selanjutnya ngoceh kesana kemari,” kata Ermala.

Selanjutnya, mereka menanyakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Mereka mengatakan, kalau buku – buku itu diperjual belikan di sekolah. Padahal pihak sekolah tidak pernah menjual buku tersebut.

”Jadi kebetulan hari itu Jumat, saya mau pulang cepat. Dan saya langsung menanyakan bapak – bapak itu maunya apa. Karena saya mau pulang,” paparnya.

Mendengar ia berkata begitu, terang Ermala, kedua oknum wartawan tersebut langsung berbicara blak – blakan, dan tanpa basa – basi mereka meminta uang untuk balik ke Jakarta. Dan jika tidak diberikan, ia mengancam akan memberitakan masalah jual beli buku tersebut.

”Dia minta duit mau ke Jakarta, jadi saya bilang sama dia, saya tidak pernah menjual buku LKS, namun dia tidak percaya dan tidak mau pergi sebelum dikasih uang,” ucap Ermala.

Akan hal itu, Ermala memanggil bendahara sekolahnya dan menanyakan dana kas sekolahnya ada tinggal berapa. ”Mendengar bendahara saya bilang uang hanya tinggal Rp500 ribu. Langsung dia minta segitu, awalnya dia minta Rp3 juta,” ujarnya.

Ternyata, bukan Ermala saja yang diperas oleh oknum wartawan tersebut, melainkan rekanan sesama kepala sekolah juga pernah didatangi dan dimintai uang oleh kedua oknum wartawan itu.

”Bukan saya saja, ternyata teman – teman yang lain juga pernah di peras,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PGRI Kota Tanjungpinang, Encik Abdul Hajar mengatakan, sebelumnya ia sudah melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

Kemudian kepala dinas melapor kepada Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah. ”Saat melapor, pak wali langsung menghubungi Kapolres Tanjungpinang untuk mengadakan audensi bersama para guru. Kami audensi selesa kemarin,” ujar Encik.

Dari hasil audensi, kata Encik, kapolres meminta kepada seluruh kepala sekolah, jika ada oknum yang mengaku wartawan dan meminta uang, segera lapor ke Polsek terdekat.

”Kebetulan, dua orang itu tengah berada di SDN 015 Bukit Bestari, Kamis (25/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia coba melakukan pemerasan lagi. Dengan diam – diam, guru melapor dan akhirnya polisi datang dan menangkap kedua oknum wartawan itu,” katanya.

Setelah kedua tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungpinang, para guru berbondong – bonding datang ke Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan.

”Hampir seluruh kepala sekolah dari SD, SMP, SMA dan SMK yang menjadi korbannya,” ucap Encik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan membenarkan, adanya dua oknum wartawan bodong yang saat ini sudah diamankan oleh pihaknya.

”Sudah diamankan. Mereka diamankan saat akan melancarkan aksinya di SD Negeri 015 Bukit Bestari,” ujar Reza.

Dikatakannya, saat ini kedua orang tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan di unit Pidana Umum (Pidum).

”Mereka masih kami periksa terlebih dahulu. Sedangkan pelapor belum kami mintai keterangan, karena listrik lagi padam,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka MZ dan AM, disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan diancam sembilan tahun penjara. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.