Tanjungpinang, (MK) – Dua terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan sejumlah barang larangan terbatas (Lartas) di Kapal KM Karisma Indah masing – masing Samsudin dan Wianto alias Asen divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH, dan Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH, serta Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelayaran, dan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) tanda sijil.
“Selain itu, kedua terdakwa mengangkut barang keatas kapal KM Karisma Indah tanpa dilengkapi dengan dokumen atau manifest sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, melanggar Pasal 312 dan Pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH dalam sidang.
Majelis menilai, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti didalam persidangan dan menjatuhkan hukuman kepada masing – masing terdakwa selama 5 bulan penjara.
Selain itu, terkait barang bukti berupa sarana kapal, yakni KM Karisma Indah dan dokumen yang tidak tahu siapa pemiliknya. Mejalis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Samsudin.
“Sedangkan, sejumlah barang bukti beruapa beras, gula dan ribuan kardus minuman beralkohol, bawang, rokok dan sejumlah barang lainnya, disita untuk dimusnahkan,” papar Zulfadli.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Herman SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Putra Thamrin SH yang digantikan oleh Irisah Najedah SH menyatakan pikir – pikir selama satu minggu. (ALPIAN TANJUNG)