Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dengan adanya temuan tindak pidana atau indikasi perbuatan melawan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang mengatakan pihaknya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah menemukan adanya indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Dikasus dugaan korupsi ini juga, ada indikasi kerugian negara yang kita temukan,” ujar Bambang kepada sejumlah media, Selasa (12/04/2022).
Bambang menjelaskan, pembangunan TPS 3R ini dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp556 juta lebih dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang tahun 2019.
“Dari pemanggilan saksi sampai gelar perkara, ada indikasi melawan hukum dan kerugian yang dialami,” ucapnya.
Sebelumnya kata Bambang, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi.
“Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya. Nanti kita informasi kembali setelah kita temukan berapa jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi ini,” katanya. (Red)