Dugaan Pencucian Uang, Kejati Kepri Tahan Pejabat Operasional BPR Bestari Tanjungpinang

by -735 views
Tersangka AF Saat Memasuki Mobil Tahanan Kejati Kepri. Foto Penkum Kejati Kepri.
Tersangka AF Saat Memasuki Mobil Tahanan Kejati Kepri. Foto Penkum Kejati Kepri.

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan pejabat eksekutif (PE) operasional BPR Bestari Tanjungpinang, AF.

Tersangka AF ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebelum ditahan, tersangka AF terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Rabu (21/02/2024).

Denny mengutarakan, penahanan tersangka AF merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tersangka AF ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Penkum.

Dalam perkara ini, kata Denny, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk perkara TPPU, AF disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ucap Denny.

Masih kata Denny, sebelum dilakukan penahanan terhadap AF, Tim Penyidik Kejati Kepri terlebih dahulu menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Tipikor) Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF dan Surat Penetapan Tersangka (TPPU) Nomor : Print PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 atas nama tersangka AF.

Kronologinya, kata Denny, PD BPR Bestari merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD). PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada 24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

“Tersangka AF selaku pejabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” ujar Denny.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh tersangka AF selaku pejabat eksekutif operasional Bank Bestari. Tindakan tersangka melakukan penggelapan kas giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara kurang lebih Rp6 miliar,” ucap Kasi Penkum.

Adapun proses penegakkan hukum pada saat ini, Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan perkara serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.