Dugaan Pengrusakan Mangrove, Kasi Yong Fery Diperiksa Penyidik Reskrim

by -460 views
Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang
Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait dugaan pengrusakan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh Managemen PT ElLang Indonesia Semestha (EIS), Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang Yong Fery kabarnya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (5/8/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie pada saat dihubungi oleh salah satu media online melalui pesan Whatsapp.

“Iya benar lagi diperiksa,” tulisnya membenarkan.

Pemeriksaan terhadap Kasi Lingkungan Hidup tersebut masih berlangsung di ruang Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pemeriksaan tersebut terkait penimbunan mangrove yang dilakukan oleh PT EIS untuk pembangunan akses jalan Perumahan ElLang Residence di Jalan Merapati, Km 11 Tanjungpinang.

Sebelumnya, Pihak Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim melakukan pemantauan sekaligus penyelidikan terhadap penimbunan sekaligus pengrusakan terhadap hutan Bakau (Mangrove) oleh PT ElLang Semestha Indonesia di jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie melalui Kanit Tipiter Aiptu Jeriko kepada awak media ini, Senin (29/7/2019) sore.

“Benar, tadi kita turun ke lokasi penimbunan tersebut. Sudah kita pantau dan kita lakukan penyelidikan tadi,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.