Natuna, (MetroKepri) – BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat pemeriksaan dan kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri Ranai kepada perusahaan menunggak dan perusahaan tidak terdaftar, di Hotel Tren Central Natuna, Senin 11 November 2019.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BPJamsostek Natuna, Sunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta Kasi Datun dan pimpinan pelaku usaha.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Kepatuhan para pelaku usaha, baik yang menunggak iuran maupun yang belum terdaftar,” kata Sunardi.
Sunardi menerangkan, selama ini dirinya beserta anggota sudah rutin mensosialisasikan program BPJamsostek, tujuannya agar pelaku usaha tertib dan patuh. Kalau perusahaan memiliki masalah keuangan, iuran BPJamsostek dapat dicicil, agar tidak terlalu memberatkan. Intinya harus ada niat baik.
Sementara itu, Janri Sinaga selaku Pembina seluruh perusahaan maupun Badan Usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, terdapat 18 Badan Usaha yang telah dipanggil untuk Pemeriksaan Kepatuhan, sebagaimana tindaklanjut dari Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna.
“Jika ke-18 perusahaan ini tidak juga patuh, BPJamsostek Natuna akan melaporkan hal ini ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan pihak Kejaksaan Negeri Ranai dengan Konsekuensi akhir berupa sanksi pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Kasidatun Kejari Natuna, Bimo memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini agar pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan, pemanggilan ini masih bersifat diskusi terbuka dan lebih mengedepankan langkah persuasif, sehingga ditemukan solusi demi kebaikan bersama atas kendala terjadinya penunggakan dan tidak daftar.
Diakhir acara, Sunardi menyampaikan keinginan agar pelaku usaha dapat tertib dan patuh terhadap program BPJamsostek. Hal ini semata-mata untuk melindungi hak-hak karyawan.
“Jangan sampai karyawan tidak mendapat perlindungan ketenagakerjaan,” imbuhnya. (Manalu)