Tanjungpinang, (MK) – Seorang saksi yang berprofesi sebagai fotografer dan seni di Kabupaten Anambas, Kamaludin menyebutkan, terdakwa Surya Darma Putra pernah mencairkan cek senilai Rp1,33 miliar bersamanya di Bank BNI Tanjungpinang.
“Saat tiba di BNI Tanjungpinang, Surya Darma sudah ada disana. Cek itu saya yang tandatangan dan cap stempelnya dipegang oleh Surya Darma. Cek itu merupakan pencairan atas nama PT Samara Tungga,” beber Kamaludin dalam sidang atas kasus dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas dengan terdakwa Surya Darma Putra, Welly Indra dan terdakwa Efian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (10/9).
Pencairan dana itu juga, saksi mengaku diimingi dengan didanai pembuatan sebuah film tentang perbatasan. “Saya bekerja dengan Welly dan pergi ke Jakarta bersama Welly, kemudian bertemu dengan Surya Darma. Kami ke Jakarta itu menemui Joko Santoso untuk membuat film,” katanya.
Setelah itu, saksi kembali menanyakan Surya Darma terkait uang Rp1 miliar lebih itu tidak ada kabarnya. “Kemudian masuk uang ke rekening isteri saya senilai Rp180 juta,” ucapnya.
Kasus ini juga, saksi mengetahuinya dari media. Dalam pemberitaan pada media itu ada korupsi sisa dana PPID Kabupaten Anambas pada tahun 2013 lalu.
“Dalam kasus ini juga, rekening isteri saya, yakni Nuraini dipinjam oleh Surya Darma. Rekening itu di BNI dan yang meminjam rekening itu adalah Welly Indra,” paparnya.
Saat itu, kata saksi, Welly bertanya kepadanya, apa ada nomor rekening Bank BNI, kalau ada ia (Welly) mau pinjam. Welly meminjam rekening tersebut dengan alasan ada orang yang mau mengirim uang.
“Setelah saya pinjamkan pada akhir Desember 2013 lalu, ada telepon yang memberitahu uang sudah masuk sekitar Rp275 juta. Kemudian saya bilang ke isteri saya, kalau uang itu punya orang. Saya tidak tahu siapa yang kirim uang itu,” sebutnya.
Setelah itu, tambahnya, adalagi uang yang masuk ke rekening tersebut sekitar Rp278 juta pada awal Januari 2014. “Saya bersama isteri datang ke BNI untuk mencairkan uang itu sekitar Rp275, dan Rp220. Kemudian uang Rp25 juta digunakan untuk bangun Posko dan uang itu sudah dicairkan semua,” ucapnya.
Dengan adanya dana sebanyak itu, awalnya saksi merasa curiga tambah lagi tidak pernah mengalami hal seperti itu. “Saya menerima upah itu, karena saya merasa bekerja lebih kurang 50 hari untuk membangun rumah tua, kos – kosan dan posko,” katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Hakim Linda Wati SH serta Hakim Patan Riyadhi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menghadirkan enam saksi yakni saksi Marzuki, Nuraini, Yudi, Sri Maria Mardalena, Rifan dan Kamaludin.
Usai mendengar keterangan keenam saksi dan tanggapan terdakwa Surya Darma Putra, Welly Indra, dan terdakwa Efian, majelis hakim menuda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/fotografer-sebut-surya-darma-cairkan-rp133-miliar-di-bni/